Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga independen yang terdiri darisembilan anggota dewan komisaris yang sifatnya kolektif kolegial dimana terdapatdua
anggota unsur perwakilan ex-offico dari Pemerintah, Perwakilan Bank
Indonesia dan Kementerian Keuangan, bertugas mengawasi perbankan,
pasar modal, perusahaan pembiayaan dan asuransi. Untuk perbankan
khususnya, akan mengatur aspek mikro prudensial serta pemeriksaan
bank. Dengan kata lain, lembaga yang independen dan terintegrasimelaksanakan
fungsi pengawasan tugas wewenang perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lembaga itu akan mengambil alih tugas pengawasan bank, lembaga keuangan non bank dan pasar modal mulai 1 Januari 2013.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diundangkan dan diatur dalam Undang-undang (UU) nomor
21 tahun 2011 yang disahkan pada tanggal 27 Oktober 2011 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), setelah melalui masa 8 tahun Rancangan
Undang-undang (RUU) sebelum disahkan.
Dengan
disahkannya RUU OJK, maka per tanggal 31 Desember 2012, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) otomatis akan
melebur ke dalam OJK. Sementara untuk pengawasan perbankan, Bank
Indonesia (BI) dipersilahkan masuk ke OJK pada awal 2013, atau paling
lambat Desember 2013.
Berkaitan
dengan disahkannya UU OJK, maka tugas BI mencakup dua bidang, yakni
terkait dengan sistem pembayaran dan melakukan stabilitas moneter,
sedangkan pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK. Sementara Badan
Penanaman Modal (Bapepam) hanya sebagai regulator atau pembuat
regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap lembaga keuangan
diambilalih OJK.OJK akan menjadi lembaga independen yang terintegrasi sebagai pengawas sektor jasa keuangan.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good clean governance),
yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
transparansi dan kewajaran. UU ini memuat ketentuan tentang organisasi
dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas
pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan
ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan
batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria
lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta
ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain
sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan, diatur dalam
undang-undang sektoral tersendiri, antara lain Undang-Undang tentang
Perbankan, UU Pasar Modal, UU Usaha Perasuransian, UU tentang Dana
Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan
sektor jasa keuangan.
Hal-hal yang diatur dalam UU OJK antara lain meliputi:
pembentukan, status dan kedudukan OJK.
OJK dibentuk berdasarkan UU dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU. OJK berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil serta mampu melindungi kepentingan masyarakat, terutama dalam hal ini perlindungan terhadap konsumen.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, dalam hal ini perbankan, pasar modal, asuransi dan jasa keuangan lainnya.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam kaitannya dengan tujuan pembentukan OJK yang terutama untukmelindungikonsumen
dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian,
serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.
Anggaran
OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), dengan anggota terdiri dari:
1. Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator.
2. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.
3. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota
4. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
Sesuai
Menteri Keuangan, Agus Martowardodjo, pengesahan RUU OJK menjadi UU ini
merupakan langkah strategis dan fundamental menghadapi situasi keuangan
Indonesia yang makin kompleks dan dinamis. Dengan adanya OJK Indonesia
telah memiliki sistem yang kuat untuk menangkal krisis global. Dalam
UU OJK telah dicantumkan mengenai koordinasi dan pengambilan
keputusan di antara otoritas terkait, terutama ketika terjadi krisis
secara cepat. Hal itu diharapkan dapat memitigasi risiko krisis di
tengah kondisi perekonomian global yang semakin tidak stabil.
Menurut
Menteri Keuangan, OJK tetaplah lembaga independen, perwakilan
ex-officio yang dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi
kebijakan antara OJK, otoritas fiskal, dan otoritas moneter,
Di
samping itu, berdasarkan pembelajaran kasus-kasus keuangan dalam satu
dasawarsa terakhir, Pemerintah dalam hal ini telah mengukuhkan OJK
sebagai otoritas yang lebih berpihak pada Konsumen.
Kesimpulan
saya adalah karena UU OJK baru akan diberlakukan per 1 Januari 2013,
maka kita belum bisa melihat efektifitas dan efisiensi otoritas OJK,
namun pembentukannya diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat
dalam hal ini Konsumen, yaitu dengan pengawasan yang dilakukan oleh satu
lembaga independen yang terintegrasi.Diharapkan
dengan pelaksanaan yang terkoordinir dan terintegrasi, keputusan dapat
diambil dengan cepat, selain bertujuan untuk memitigasi risiko krisis di
tengah perekonomian global yang semakin tidak stabil.
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/08/2/506792/awal-2013-tampil-lembaga-super-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html
