SOP Menjadikan Lembaga Keuangan Semakin Unggul

kjks-bmtbum- Pada edisi pertama ini, saya awali dengan mengangkat tema mengenai keunggulan dari Lembaga Keuangan yang sudah mempunyai SOP.

Sebagaimana di dalam Al Qur'an Surat Ash-Shoff 61: ayat 4,"Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."

Dalam ayat ini Allah SWT memuji orang-orang yang berperang di jalan Allah dengan barisan yang teratur dan dengan persatuan yang kokoh. Dia menyatakan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah menyukai kaum muslimin yang berperang di jalan Allah dengan barisan yang teratur dengan kesatuan dan persatuan yang kuat, tidak ada celah-celah perpecahan, walaupun perpecahan yang kecil sekalipun, seperti tembok yang kokoh yang tersusun rapat dari batu-batu beton.

Ayat ini mengisyaratkan kepada kaum muslimin agar mereka menjaga persatuan yang kuat dan kesatuan yang kokoh, memberi semangat yang tinggi, suka berjuang dan berkorban di dalam kalangan kaum muslimin. Begitu pula dalam bekerja dan bermuamalah, umat Islam sangat dianjurkan untuk membentuk dan menjaga persatuan serta kesatuan di kalangan kaum muslimin.

Karena itulah dalam membina persatuan dan kesatuan, Allah memperingatkan dan memerintahkan kaum-muslimin menjaga dan mengatur saff dalam salat dengan rapi, bahu membahu, tidak ada satu pun tempat yang terluang, karena tempat yang terluang itu akan diisi oleh setan, sedangkan setan adalah musuh manusia. Tidaklah baik seseorang salat sendirian di belakang saff, kecuali dengan menarik ke belakang seorang yang berada dalam saff yang di depannya. Mengatur barisan dalam salat merupakan latihan mengatur barisan dalam berjihad di jalan Allah.

Lembaga Keuangan Syariah merupakan salah satu wujud nyata aplikasi ayat diatas. Karena dengan menggerakkan Ekonomi Syariah yang sarat dengan inspirasi nilai-nilai illahiyah wajar jika mendasari seluruh aktivitasnya sebagai bagian dari perjuangan Islam yang harus dilakukan dalam barisan yang teratur.
Untuk mewujudkan keteraturan / kerapian dalam mengoperasionalkan Lembaga Keuangan Syariah diperlukan adanya SOP / Standar Operasional Prosedur, yang menjadi landasan, ketentuan, ataupun mekanisme kerjanya.

Saat ini kita sebagai Jasa Keuangan Syariah yang berbadan hukum Koperasi, perlu terus berproses membenahi diri dan ber-dinamisasi menjawab tuntutan perubahan zaman serta mengajak Lembaga Keuangan Syariah lainnya untuk menggerakkan Ekonomi Umat dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

Hal ini dimaksudkan agar Lembaga Keuangan Syariah tidak tertinggal dengan Lembaga Keuangan Non Syariah lainnya yang justru telah mengamalkan ayat tersebut dalam opersional kerjanya. Maka dengan SOP yang terus diperbaiki dan disempurnakan maka diharapkan Lembaga Keuangan Syariah dapat terus beroperasi tanpa merugikan pihak tertentu namun justru sebaliknya mampu memberikan nuansa kemanfaatan dan keberkahan bagi umat manusia itu sendiri, bahkan bagi rahmatan lil ‘alamin.

Semangat serupa juga pernah diungkapkan oleh sahabat mulia Ali bin Abi Thalib, ra. “kejahatan yang terorganisir dapat dengan mudah mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir".

Maka bolehlah dikatakan, kerapihan itu adalah bagian dari kualitas usaha kita. Yang dimaksud rapi adalah rapi mulai dari produk, kemasan, distribusi, tempat jualan, display, layanan, personel hingga administrasi.
Nah!.. untuk menjadikan BMT Fastabiq yang unggul dan terpercaya sebagai koperasi yang Profesional maka mari ber-SOP.

Oleh: Bapak Sunaji, SE
Direktur Operasional & Pengembangan KJKS BMT Fastabiq, Maret 2013